Mulai Maret 2022 Urus SIM dan STNK Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

- 28 Februari 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi STNK. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK mulai Maret 2022, segini kisaran biaya usai menggunakan syarat tersebut.
Ilustrasi STNK. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK mulai Maret 2022, segini kisaran biaya usai menggunakan syarat tersebut. /Kamsari/Dok. Humas Bank DKI

Selain syarat tambahan diatas, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah:

Dikutip dari laman Satlantas Polres Surabaya, berikut syarat pembuatan SIM:

Usia:

Baca Juga: POPULER HARI INI: Angelina Sondakh Beri Mandat Khusus ke Sopir hingga Bocoran One Piece 1042

- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x