Selain syarat tambahan diatas, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah:
Dikutip dari laman Satlantas Polres Surabaya, berikut syarat pembuatan SIM:
Usia:
Baca Juga: POPULER HARI INI: Angelina Sondakh Beri Mandat Khusus ke Sopir hingga Bocoran One Piece 1042
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum