PR BEKASI - Pemerintah nampaknya akan memberlakuan penambahan syarat untuk mengusur SIM dan STNK.
BPJS Kesehatan ditambahkan menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin mengurus STNK dan SIM.
Penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib mengurus STNK dan SIM ini kabarnya mulai berlaku pada Maret 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Februari 2022, Scorpio Harus Lebih Teliti Soal Kondisi Keuangan
Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib mengurus STNK dan SIM ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Artikel soal BPJS Kesehatan menjadi sarat wajib mengurus SIM dan STNK ini pernah tayang di Portal Sulut dengan judul "Biaya Urus SIM setelah Gunakan Syarat BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2022,".
Baca Juga: Mulai 14 Maret 2022 PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.
Selain syarat tambahan diatas, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah:
Dikutip dari laman Satlantas Polres Surabaya, berikut syarat pembuatan SIM:
Usia:
Baca Juga: POPULER HARI INI: Angelina Sondakh Beri Mandat Khusus ke Sopir hingga Bocoran One Piece 1042
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Baca Juga: Kembali Menjadi Model of the Week Ketiga Kalinya, Faradina INTM Cycle 2 Banjir Pujian Model Lainnya
Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
Baca Juga: Sambut Isra Miraj 1443 H, Berikut Ini 20 Pilihan Twibbon dengan Desain Menarik untuk Sambut Harinya
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Dokumen Keimigrasian
- paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
- paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Februari 2022 Sagitarius Perlu Waktu untuk Sendiri
SIM Baru
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp.100.000
SIM A Rp.120.000
SIM A Umum Rp.120.000
SIM BI/Umum Rp.120.000
SIM BII/Umum Rp.120.000
SIM D Rp.50.000
SIM Perpanjangan
Baca Juga: Video Lawas Sule soal Aturan Wajib Pakai Masker 2020 Viral Lagi, Netizen: Jadi Kenyataan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp.75.000
SIM A Rp.80.000
SIM A Umum Rp.80.000
SIM BI/Umum Rp.80.000
SIM BII/Umum Rp.80.000
SIM D Rp.30.000
Pengalihan Golongan SIM
Baca Juga: Sejarah Singkat Rusia dan Ukraina yang Punya Nenek Moyang Sama
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)
Ketentuan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)