Mulai 14 Maret 2022 PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

- 28 Februari 2022, 07:44 WIB
Ilustrasi Bali. Pemerintah akan mulai memberlakukan masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN dan WNI mulai 14 Maret 2022 mendatang.
Ilustrasi Bali. Pemerintah akan mulai memberlakukan masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN dan WNI mulai 14 Maret 2022 mendatang. /Pexels/Alexandr Podvalny

PR BEKASI - Bebas karantina saat memasuki Bali akan segera diterapkan pemerintah Indonesia.

Rencananya, pemerintah akan melakukan uji coba tapa karantina masuk Bali bagi mereka perlaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Uji coba penerapan tanpa karantina bagi PPLN saat masuk Bali ini akan dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Video Lawas Sule soal Aturan Wajib Pakai Masker 2020 Viral Lagi, Netizen: Jadi Kenyataan

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintak juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Balu dan direncanakan berlaku 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," tuturnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia pun menuturkan jika tren atau perkembangan kasus membaik dalam satu minggu ke depan, uji coba ini bisa dilakukan sebelum 14 Maret 2022.

Baca Juga: Sejarah Singkat Rusia dan Ukraina yang Punya Nenek Moyang Sama

Bagi PPLN yang ingin datang ke Bali tanpa karantina, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x