Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Selesai Isolasi hingga Syarat Karantina Mandiri

- 21 Januari 2022, 20:10 WIB
 Ilustrasi. Berikut ini kriteria pasien Covid-19 boleh menyelesaikan isolasi hingga syarat untuk lakukan karantina mandiri.
Ilustrasi. Berikut ini kriteria pasien Covid-19 boleh menyelesaikan isolasi hingga syarat untuk lakukan karantina mandiri. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR BEKASI - Gelombang Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus melonjak.

Lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron ini membuat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan beberapa aturan terkait kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi hingga syarat lakukan karantina mandiri.

Kemenkes baru-baru ini menerbitkan surat edaran terkait dengan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron selesai isolasi hingga syarat lakukan karantina mandiri.

Baca Juga: Terabaikan dalam Ikatan Cinta, Rendy dan Katrin Bahas Pernikahannya Lagi, Gagal Karena Masalah Al dan Irvan?

Ada 4 kriteria yang ditetapkan Kemenkes pasien Covid-19 varian Omicron boleh menyelesaikan isolasi.

Berikut ini adalah 4 kriteria pasien Covid-19 varian Omicron selesai isolasi sebagaimana diterbitkan Portal Sulut dengan judul "Ini 4 Kriteria Terbaru Pasien Covid-19 Varian Omicron Selesai Isolasi, Simak Juga Syarat Isolasi Mandiri di Ru,".

Adapun 4 kriterianya sebagai berikut:

Baca Juga: Irwansyah Tak Marah Usai Ditipu Adik Sendiri, Zaskia Sungkar: Dia Cuma Sakit Hati, Gak Nyangka Bisa Setega Ini

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x