PR BEKASI - Gelombang Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus melonjak.
Lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron ini membuat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan beberapa aturan terkait kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi hingga syarat lakukan karantina mandiri.
Kemenkes baru-baru ini menerbitkan surat edaran terkait dengan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron selesai isolasi hingga syarat lakukan karantina mandiri.
Ada 4 kriteria yang ditetapkan Kemenkes pasien Covid-19 varian Omicron boleh menyelesaikan isolasi.
Berikut ini adalah 4 kriteria pasien Covid-19 varian Omicron selesai isolasi sebagaimana diterbitkan Portal Sulut dengan judul "Ini 4 Kriteria Terbaru Pasien Covid-19 Varian Omicron Selesai Isolasi, Simak Juga Syarat Isolasi Mandiri di Ru,".
Adapun 4 kriterianya sebagai berikut:
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.