Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Selesai Isolasi hingga Syarat Karantina Mandiri

- 21 Januari 2022, 20:10 WIB
 Ilustrasi. Berikut ini kriteria pasien Covid-19 boleh menyelesaikan isolasi hingga syarat untuk lakukan karantina mandiri.
Ilustrasi. Berikut ini kriteria pasien Covid-19 boleh menyelesaikan isolasi hingga syarat untuk lakukan karantina mandiri. /Pixabay/Alexandra_Koch

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari, sejak muncul gejala.

Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Demi Menyelamatkan Karier, 7 Aktor Hollywood Telah Menolak Mengambil Peran dalam Film Ini

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 21 Januari 2022: Yakin Tak Bersalah, Jessica Minta Mama Rosa Dibebaskan?

Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah