Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Menjadi 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster

- 16 Februari 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi. Karantina pelaku perjalanan luar negeri.
Ilustrasi. Karantina pelaku perjalanan luar negeri. /Pixabay/ELG21/

PR BEKASI - Pemerintah resmi memangkas masa karantina bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi tiga hari.

Aturan ini tertuang berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.

Menurut keterangan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, kebijakan ini mulai berlaku efektif hari ini, 16 Februari 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujarnya.

Baca Juga: Pratama Arhan Dikontrak 2 Tahun oleh Klub Jepang Tokyo Verdy, Keberangkatannya Terkendala Travel Restrictions

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," ujar Suharyanto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Kendati demikian, bagi PPLN yang berusia 18 tahun kemudian membutuhkan perlindungan khusus maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh perjalanannya.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini Rabu 16 Februari 2022, Ada 2 Laga Seru yang Tak Boleh Dilewatkan

Sementara itu, bagi PPLN yang baru menerima vaksin lengkap maupun dosis satu saja, maka masa karantinya berbeda.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x