Dinilai Unggahan Lelang Keperawanan Langgar Hukum, Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi

- 23 Mei 2020, 10:50 WIB
SELEBGRAM Sarah Keihl dilaporkan ke polisi akibat unggahan lelang keperawanan.*
SELEBGRAM Sarah Keihl dilaporkan ke polisi akibat unggahan lelang keperawanan.* /Instagram @sarahkeihl/

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini warganet dihebohkan dengan sebuah unggahan video dari salah satu selebgram sekaligus pengusaha Tanah Air.

Selebgram yang sempat membuat heboh jagat maya diketahui bernama Sarah Salsabila atau lebih dikenal dengan nama Sarah Keihl.

Dalam video yang diunggahnya, Sarah Keihl menyebutkan bahwa dirinya akan melelang keperawanan miliknya dimulai dengan harga Rp 2 miliar, yang mana uang hasil lelang itu akan didonasikan kepada para pejuang Covid-19.

Baca Juga: Influencer Ini Dihujat Usai Minta THR ke Pengikutnya di Media Sosial 

Adapun alasan dirinya melakukan hal itu sebagai bentuk sarkasme atau candaan kepada masyarakat.

Sarah Keihl menjadi sorotoan publik sejak Rabu, 20 Mei 2020, karena masyarakat menilai unggahannya tersebut berlawanan dengan norma yang berlaku dalam hal penggalangan dana.

Tak berselang lama, Sarah Keihl dikabarkan telah meminta maaf atas unggahan videonya, karena ia menilai telah membuat gaduh atas ucapannya tersebut.

Akan tetapi meski dirinya sudah meminta maaf kepada publik, namun, beberapa pihak tetap merasa tindakannya tersebut harus diproses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Siap Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Simak Faktanya 

Dikabarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Metropolitian Jakarta Raya.

Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan Nomor 051/EKS/FAAM/V/2020, tertanggal Jumat, 22 Mei 2020.

Adapun alasan LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat melaporkan Sarah Keihl karena diduga melakukan tindak pidana tentang mendistribukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Pihak LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat mengatakan bahwa selebgram berusia 24 tahun itu melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE.

Baca Juga: Luapkan Kekecewaan, Viral Aksi Pria Berpakaian APD Turun ke Jalan Sembari Semprotkan Disinfektan 

Jika Sarah Keilh terbukti melanggar pasal yang disebutkan di atas, maka selegram kelahiran Gresik, Jawa Timur (Jatim) itu terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda uang paling banyak Rp 1 miliar.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x