Dengan skema tersebut, kenaikan yang melebihi 20 persen dari tagihan biasanya akan hanya ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Sedangkan untuk tagihan sisanya sebanyak 60 persen dapat dibayarkan secara mengangsur sebanyak tiga kali dari Juli hingga September 2020.***