Baca Juga: Roket Generasi Baru Misi ke Bulan Milik NASA Jadi Tontonan Publik
Nation, media Thailand, menyebut masyatakat penasaran apakah Lisa cocok untuk mengiklankan alkohol, dan apakah Lisa akan dihukum seperti selebritis Thailand lainnya.
Saat ini OACC tengah menyelidiki apakah iklan alkohol Lisa melanggar undang-undang terkait.
Kachonsak Kaewcharat, wakil direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, mengatakan penampilan Lisa dalam iklan mungkin tidak melanggar undang-undang negara lain, yang tidak mengatur iklan alkohol seperti di Thailand.
Undang-Undang soal minuman beralkohol ini tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Pengendalian Minuman Keras Thailand, yang mulai berlaku pada 2008 silam.
Aturan tersebut melarang promosi alkohol serta memajang gelas yang mengandung alkohol atau memajang merek minuman beralkohol tertentu.
Tak hanya itu, mendorong orang lain untuk minum alkohol juga tidak diperbolehkan.
Jika melanggar aturan tersebut, pihak yang melanggar bisa kena denda sebesar 500.000 baht (Rp215 juta), penjara satu tahun, atau bahkan keduanya.***