Seteru Juragan 99 vs Putra Siregar Bergulir Sejak 2021, Simak Duduk Perkaranya

- 22 Maret 2022, 18:10 WIB
Kolase potret Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan Putra Siregar.
Kolase potret Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan Putra Siregar. /Instagram.com/@shandypurnamasari dan @putrasiregar17/

PR BEKASI - Dua pengusaha muda, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Putra Siregar rupanya sudah satu tahun berseteru.

Nama Juragan 99 diperbincangkan setelah mengunjungi Bareskrim mengenai kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari, istrinya.

Shandy melaporkan Putra Siregar atas dugaan penipuan dan kejahatan merek dagang, terkait produk PS Glow milik Putra.

Baca Juga: Jadwal Play Off Kualifikasi Piala Dunia 2022, Tak Ada Rusia, Laga Ukraina Ditunda

Menurut polisi, seperti dilansir PMJ News, kasus itu telah diusut sejak Agustus 2021.

Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Covid-19 Diklaim Picu Kanker Jadi Kambuh, Simak Faktanya

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu. Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Baca Juga: Komnas PA Kunjungi Gala Sky, Arist Merdeka Sirait: Saat Saya Datang, Dia Tidak Takut

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Terbaru, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2021.

Putra Siregar saat berita ini ditulis, terpantau sedang melaksanakan umrah bersama sejumlah selebgram. Seperti Keanu Agl, Fadil Jaidi, Thariq Halilintar, dan Fuji.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x