Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan Pengeroyokan: Doain Ya

- 13 April 2022, 12:30 WIB
Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. /PMJ News/Yeni

PR BEKASI - Putra Siregar yang merupakan bos PS Store dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Saat ini Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nuralamsyah (N).

Atas aksinya tersebut, Putra dan Rico terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Teori One Piece 1047, Aksi Heroik Momonosuke Selamatkan Onigashima

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dilansir dari PMJ News pada Rabu, 13 April 2022.

Pihak kepolisian menjelaskan aksi pengeroyokan yang dilakukan Putra dan Rico pada 2 Maret 2022 lalu, sekira pukul 2.30 WIB di kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," kata Budhi.

Baca Juga: Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik yang Akan Kedaluwarsa, Hanya 4 Langkah

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x