PR BEKASI - Di era serba digital seperti sekarang ini, semua hal bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Bahkan banyak berkas penting kini berformat elektronik, sehingga mudah diakses, salah satunya Sertifikat Elektronik.
Meski mudah diakses, berkas dengan format elektronik memiliki masa kedaluwarsa, tak terkecuali Sertifikat Elektronik.
Baca Juga: My Hero Academia 351, Berikut Tanggal Rilis dan Spoiler Chapter Manganya
Sertifikat Elektronik (SE) memiliki masa berlaku selama satu tahun sesudah diterbitkan.
Namun jangan khawatir, SE yang hampir habis masa berlakunya bisa diperbarui secara mandiri oleh pemilik.
Sebelum memperbarui SE, Anda perlu menyiapkan Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Elektronik (SR SE) yang ditandatangani minimal oleh atasan langsung.
Baca Juga: 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
Berikut ini acara memperbarui Sertifikat Elektronik secara mandiri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskominfojabar.