19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

- 13 April 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). /Pixabay/Alexas_Photos

PR BEKASI - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan menjadi Undang Undang (UU).

UU TPKS resmi disahkan dalam sidang pariurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022.

Ada 19 jenis tindakan pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

Baca Juga: Nuzulul Quran 2022, Berikut 5 Keutamaan dari Malam Turunnya Al Quran 17 Ramadhan

19 jenis pidana kekerasan seksual itu tertuang dalam pembahasan Bab II pasa 4 UU TPKS.

Berikut adalah 19 jenis pidana kekerasan seksual yang seperti dimuat dalam artikel yang diterbitkan Utara Times dengan judul "UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini,".

BAB II

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Pasal 4

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x