PR BEKASI - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan menjadi Undang Undang (UU).
UU TPKS resmi disahkan dalam sidang pariurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022.
Ada 19 jenis tindakan pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
Baca Juga: Nuzulul Quran 2022, Berikut 5 Keutamaan dari Malam Turunnya Al Quran 17 Ramadhan
19 jenis pidana kekerasan seksual itu tertuang dalam pembahasan Bab II pasa 4 UU TPKS.
Berikut adalah 19 jenis pidana kekerasan seksual yang seperti dimuat dalam artikel yang diterbitkan Utara Times dengan judul "UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini,".
BAB II
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 4