6. pemaksaan pelacuran;
7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
Baca Juga: 2 Link untuk Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 BLT Gaji Rp1 Juta
10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan tentang jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS.***(Vevi Alfi Maghfiroh/Utara Times)