19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

- 13 April 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). /Pixabay/Alexas_Photos

6. pemaksaan pelacuran;

7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

Baca Juga: 2 Link untuk Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 BLT Gaji Rp1 Juta

10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS.***(Vevi Alfi Maghfiroh/Utara Times)

 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah