Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1047: Pertarungan Luffy vs Kaido Diganggu Lagi oleh CPO
9. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
1. perkosaan;
2. perbuatan cabul;
Baca Juga: Mengenal Keluarga Forger di Spy X Family, Mata-mata yang Maencari Kedamaian
3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Big Bang Mendominasi Kpop, Salah Satunya Airport Fashion