19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

- 13 April 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). /Pixabay/Alexas_Photos

Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1047: Pertarungan Luffy vs Kaido Diganggu Lagi oleh CPO

9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

1. perkosaan;

2. perbuatan cabul;

Baca Juga: Mengenal Keluarga Forger di Spy X Family, Mata-mata yang Maencari Kedamaian

3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Big Bang Mendominasi Kpop, Salah Satunya Airport Fashion

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah