19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

- 13 April 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ilustrasi kekerasan seksual. 19 jenis pidana dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). /Pixabay/Alexas_Photos

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan, Pemilik PS Store Putra Siregar Diamankan Polisi atas Dugaan Kasus Penganiayaan

1. pelecehan seksual nonfisik;

2. pelecehan seksual fisik;

3. pemaksaan kontrasepsi;

4. pemaksaan sterilisasi;

5. pemaksaan perkawinan;

6. penyiksaan seksual;

7. eksploitasi seksual;

8. perbudakan seksual; dan

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah