(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan, Pemilik PS Store Putra Siregar Diamankan Polisi atas Dugaan Kasus Penganiayaan
1. pelecehan seksual nonfisik;
2. pelecehan seksual fisik;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan sterilisasi;
5. pemaksaan perkawinan;
6. penyiksaan seksual;
7. eksploitasi seksual;
8. perbudakan seksual; dan