Susi Pudjiastuti Desak UU Kekerasan Seksual Segera Diundangkan: Perlu Berapa Banyak Lagi Korban?

- 3 Januari 2022, 07:40 WIB
Susi Pudjiastuti yang sebut UU Kekerasan Seksual harus segera diundangkan.
Susi Pudjiastuti yang sebut UU Kekerasan Seksual harus segera diundangkan. /Instagram/@susipudjiastuti115

PR BEKASI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Undang-Undang (UU) tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Melalui unggahan Twitternya, Susi Pudjiastuti dengan tegas meminta agar UU kekerasan seksual segera disahkan.

Mengingat saat ini sudah terlalu banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk itu mantan menteri kelautan dan perikanan ini ingin agar UU tersebut segera disahkan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Januari 2022, Air Mata Deras Mengalir Saat Fakta-fakta Masa Lalu Terus Terungkap

"Seharusnya segera UU kekerasan seksual segera diundangkan," tulisnya di Twitter @susipudjiastuti pada 2 Januari 2022, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com.

"Perlu berapa banyak lagi korban?" ungkapnya.

Cuitan Susi Pudjiastuti.
Cuitan Susi Pudjiastuti. Tangkap Layar Twitter/@susipudjiastuti

Menurutnya, dengan banyaknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini pengawasan di tempat yang memungkinkan kasus seperti ini akan terjadi harus lebih ditingkatkan oleh semua lapisan masyarakat.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @susipudjiastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x