Susi Pudjiastuti Desak UU Kekerasan Seksual Segera Diundangkan: Perlu Berapa Banyak Lagi Korban?

- 3 Januari 2022, 07:40 WIB
Susi Pudjiastuti yang sebut UU Kekerasan Seksual harus segera diundangkan.
Susi Pudjiastuti yang sebut UU Kekerasan Seksual harus segera diundangkan. /Instagram/@susipudjiastuti115

Baca Juga: China Diperkirakan Bakal Tiru Taktik Rusia di Ukraina untuk Mengancam Taiwan

"Pengawasan harus ditingkatkan di tempat yang kemungkinan abuse of power seperti ini terjadi," tulisnya.

"Ayo seluruh kita minta segera undangkan jangan tunggu lagi!," jelas mantan menteri kelautan dan perikanan ini.

Diketahui selama akhir tahun 2021 kemarin kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Film Batman Forever, Val Kilmer dan Robin Hadapi Balas Dendam Two Face

Yang masih hangat dibicarakan publik salah satunya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang terjadi disebuah sekolah.

Herry Wirawan yang merupakan guru dan pemimpin sekolah itu dengan bejatnya melakukan pelecehan seksual terhadap 13 orang murid perempuannya.

Dari kelakuan bejatnya tersebut menyebabkan para korbannya yang masih di bawah umur tersebut beberapa telah melahirkan.

Baca Juga: Kim Jong Un: Korut Akan Lebih Fokus ke Makanan Dibanding Nuklir pada 2022

Bahkan terdapat seorang korban yang melahirkan anak sampai dua kali.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @susipudjiastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah