Buntut Kasus Kekerasan Seksual di Boarding School yang Merebak, Menag Bakal Perketat Izin

- 14 Desember 2021, 21:12 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id

PR BEKASI - Kabar kekerasan seksual yang terjadi di tempat pendidikan akhir-akhir ini sukses membuat masyarakat Indonesia geram, sekaligus ketakutan.

Belum adanya Undang-Undang yang melindungi korban kekerasan seksual, membuat banyak korban bingung dalam melaporkan kasus yang mereka alami.

Alhasil sejumlah korban kekerasan seksual memberanikan diri dengan membuat kisah mereka terungkap di publik, hingga viral di media sosial.

Cara tersebut dirasa lebih berhasil daripada mengadu pada pihak berwenang.

Baca Juga: Misteri Dua Sejoli Hilang Usai Kecelakaan, Warga Bersaksi: Dibawa Si penabrak Pakai Mobil Hitam

Baru-baru ini kisah pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, seorang pemilik pondok pesantren di Bandung, sukses membuat masyarakat bergidik ngeri sekaligus geram.

Korban Herry ada puluhan, bahkan para korban adalah para santriwati yang ingin menimba ilmu.

Menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di boarding school, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan akan memperketat aturan dan pemberian izin pendirian boarding school, atau sekolah berbasis asrama.

"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school dan sejenisnya," ujar Gus Yaqut, dikutip Antara.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x