Kemenag: Permendikbud 30/2021 Bukan Melegalkan Zina, Justru Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

- 11 November 2021, 20:55 WIB
Potret Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof.Dr. H. Nizar Ali, M.Ag
Potret Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof.Dr. H. Nizar Ali, M.Ag /laman Kemenag.go.id

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) turut mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali menilai Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu adalah aturan yang sangat bagus.

Pasalnya, lanjut Nazar Ali, Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga: Pengakuan Penyintas Kekerasan Seksual di Kampus, Dipaksa Bilang Cinta hingga Dicium sang Dosen

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan tidak ada alasan bagi Kemenag untuk tidak mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS.

"Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," ujar Nizar Ali dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 11 November 2021.

Nizar Ali menjelaskan bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu harus dipahami secara utuh tanpa dilepaskan dari konteks.

Baca Juga: Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Kejar Otak Tindak Kekerasan Seksual dan Pencurian di Bekasi

Dirinya juga menambahkan bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021 itu memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x