PR BEKASI - Dua pelaku kekerasan seksual yang menyasar korban remaja berusia 15 tahun di Bekasi berhasil diringkus.
Dua pelaku berinisial RP (28) dan AH (35) ditangkap pihak Polda Metro Jaya.
Selain dua pelaku, polisi mengatakan bahwa biang dari tindak pencurian dan kekerasan seksual tersebut berinisial RTS (26) hingga saat ini masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peran masing-masing pelaku pencurian dan kekerasan seksual itu.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021
"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian. AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 17 Mei 2021.
Dua pelaku tersebut, kata Yusri, ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian telepon genggam.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021, sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu tersangka RTS berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencopot kipas exhaust atau ventilasi.
Tersangka RTS yang melihat korban sedang sendirian kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan merampas dua buah gawai milik korban.