Remaja Kena Penyakit Kelamin Usai Alami Pelecehan Seksual Ternyata Juga Dijual, Pelakunya Anak Anggota DPRD

- 20 April 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi perdagangan anak di bawah umur.
Ilustrasi perdagangan anak di bawah umur. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BEKASI - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi kini masuki babak baru.

Korban PU (15), yang sebelumnya mengaku diperkosa oleh anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), ternyata masuk dalam dugaan indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Keluarganya Diibaratkan 'Binatang' oleh Haters, Ruben Onsu: Air Mata Saya Habis, tapi Harus Berdiri untuk Anak

Ia menjelaskan, dugaan indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh terduga pelaku.

Informasi mengenai adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkuak, setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap PU.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan," kata Novrian dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dakta.

Baca Juga: Tiga Hal Ini jadi Prioritas KemenPUPR untuk Percepat Penanganan Bencana NTT dan NTB

Namun, pekerjaan yang ditawarkan korban tidak pernah ada. Terduga pelaku mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.

"Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual)," kata Novrian.

Terduga pelaku, menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat. Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.

"Untuk tarifnya itu Rp400 ribu. Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku," kata Novrian.

Baca Juga: Betrand Peto Kerap 'Dimanfaatkan' Keluarga Kandungnya, Ruben Onsu Murka: Anak Saya Bukan Sapi!

Disuruh layani 5 pria Novrian mengungkapkan, berdasarkan pengakuan PU kepada KPAD, dia disuruh melayani pria hidung belang empat hingga lima dalam satu hari.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," ungkap Novrian.

Praktik prostitusi tersebut dilakukan di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob dan TNI, Polda Metro Jaya Periksa 6 Saksi

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," kata Novrian.

Selama diminta untuk melayani pria hidung belang, PU juga diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.

"Jelas ada manipulasi sebenarnya karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial," ucap Novrian.

Bahkan, PU juga sempat mengalami penyakit kelamin yang diduga tertular akibat perbuatan asusila dialami sebelum akhirnya menjalani operasi pada Jumat, 16 April 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x