Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Kejar Otak Tindak Kekerasan Seksual dan Pencurian di Bekasi

- 17 Mei 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dan kasus pencurian di Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi pelecehan seksual dan kasus pencurian di Bekasi, Jawa Barat. /Pixabay

Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan Seksual Orang Tuanya, Anak: Biarkan Saya Mati Saja, Dokter

Usai kejadian, korban mengadu ke orang tuanya yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan dalam waktu kurang dari 24 jam tersangka RP dan AH berhasil ditangkap.

Saat diperiksa keduanya diketahui berprofesi sebagai 'pak ogah', polisi juga melakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Pemeriksaan latar belakang terhadap keduanya juga menemukan bahwa RP dan AH merupakan residivis dalam kasus pencurian.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada tersangka RTS untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Soal Dua Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Diusir Warga, Komnas PA Beri Perhatian Serius

"Sebagai imbauan juga kepada RTS silakan menyerahkan diri secepatnya agar bisa kami proses, kalau tidak akan kami kejar sampai ke mana pun, identitas dan alamat yang bersangkutan sudah kami ketahui, saat ini petugas masih bergerak di lapangan," ujar Yusri.

Dalam kasus ini RP dan AH dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara

Sedangkan RTS diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah