Kemenag: Permendikbud 30/2021 Bukan Melegalkan Zina, Justru Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

- 11 November 2021, 20:55 WIB
Potret Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof.Dr. H. Nizar Ali, M.Ag
Potret Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof.Dr. H. Nizar Ali, M.Ag /laman Kemenag.go.id

Baca Juga: Soal Dua Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Diusir Warga, Komnas PA Beri Perhatian Serius

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah