PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) RI, akhirnya buka suara terkait polemik yang ditimbulkan oleh salah satu media asing terkait dengan suara azan yang ada di Indonesia.
Kemenag pun lantas menilai bahwa aturan mengenai suara azan di Tanah Air masih relevan.
Diketahui bersama, media yang berasal dari Prancis, yakni Agency France-Presse (AFP) memberikan sindirannya terkait suara azan di Indonesia.
Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.
Dirinya pun menambahkan bahwa adzan di seluruh Tanah Air memiliki durasi yang sama sekali tak bisa dibilang lama.
"Azan adalah panggilan shalat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag pada Sabru, 16 oktober 2021.