Panduan PTM Terbatas dari Kemenag pada Madrasah dan Pesantren, Wajib Isi Formulir Sebelum Belajar

- 7 September 2021, 06:06 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. /ANTARA/Sigid Kurniawan

 

PR BEKASI - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat ini telah mulai dilakukan di berbagai satuan pendidikan.

Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memberikan izin terkait melaksanakan PTM Terbatas pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam lainnya.

Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam lainnya akan melakukan PTM terbatas sesuai dengan ketentuan SKB Empat Menteri.

Pada Madrasah, diharuskan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Fadli Zon: PTM Juli Nanti Adalah Keputusan Tergesa-gesa, Berisiko, dan Berbahaya

Selain itu juga harus mendapat rekomendasi 'Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas' dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sedangkan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus mengikuti kebijakan Pemerintah tentang PPKM.

Selain itu juga harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan faskes atau dinkes setempat untuk memastikan lingkungan dan asrama pembelajaran aman sesuai protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x