PR BEKASI - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat ini telah mulai dilakukan di berbagai satuan pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memberikan izin terkait melaksanakan PTM Terbatas pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam lainnya.
Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam lainnya akan melakukan PTM terbatas sesuai dengan ketentuan SKB Empat Menteri.
Pada Madrasah, diharuskan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Fadli Zon: PTM Juli Nanti Adalah Keputusan Tergesa-gesa, Berisiko, dan Berbahaya
Selain itu juga harus mendapat rekomendasi 'Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas' dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sedangkan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus mengikuti kebijakan Pemerintah tentang PPKM.
Selain itu juga harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan faskes atau dinkes setempat untuk memastikan lingkungan dan asrama pembelajaran aman sesuai protokol kesehatan.