Dan diharuskan mendapat Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.
Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Selasa, 7 September 2021, berikut tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).
1. Pastikan semua warga Madrasah mulai dari peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas.
2. Mengisi formulir dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022.
3. Pengisian dapat dilakukan secara berkala atau lebih dari sekali sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.
4. Pengisian dapat mengisi melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
Panduan tata cara pengisian dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan https://kemenag.go.id.
Baca Juga: Zubairi Djoerban Ingatkan Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Seiring Mendikbud Izinkan PTM
"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Ali Ramdhani.