Panduan PTM Terbatas dari Kemenag pada Madrasah dan Pesantren, Wajib Isi Formulir Sebelum Belajar

- 7 September 2021, 06:06 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Dan diharuskan mendapat Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Selasa, 7 September 2021, berikut tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Baca Juga: PTM Terbatas, Nadiem Makarim: Seminggu Dua Kali Pertemuan, dan Kegiatan Belajar Mengajar Hanya Dua Jam

1. Pastikan semua warga Madrasah mulai dari peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas.

2. Mengisi formulir dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022.

3. Pengisian dapat dilakukan secara berkala atau lebih dari sekali sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.

4. Pengisian dapat mengisi melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

Panduan tata cara pengisian dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan https://kemenag.go.id.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Ingatkan Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Seiring Mendikbud Izinkan PTM

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Ali Ramdhani.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah