PR BEKASI - Saat ini Pemerintah mulai memberlakukan uji coba pembelajaran tatap muka di semua jenjang pendidikan.
Uji coba pembelajaran tatap muka tersebut telah mulai dilakukan di wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3.
"Saat ini, sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 dapat melakukan sekolah tatap muka dengan beberapa aturan tata cara yang berlaku. Yuk simak postingan berikut ini untuk melihat ketentuannya!," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @satgasperubahanprilaku pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Berikut merupakan panduan uji coba pembelajaran tatap muka di setiap jenjang pendidikan.
Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Pemkot Tasikmalaya Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, dan MI wajib menerapkan:
- Menjaga jarak minimal 1.5 meter.
- Maksimal 18 murid per kelas atau sekitar maksimal 50 persen.