Kemenag Buka Suara Terkait Media Asing Soroti Suara Azan: Ini Panggilan Salat dan Aturannya Masih Relevan

- 16 Oktober 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi. Kemenag buka suara soal media asing soroti suara azan, sebut panggilan salat dan aturannya masih relevan di Indonesia.
Ilustrasi. Kemenag buka suara soal media asing soroti suara azan, sebut panggilan salat dan aturannya masih relevan di Indonesia. /Pixabay

Lebih lanjut, Kamaruddin menilai bahwa instruksi ini, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

D imana kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar karena merupakan panggilan untuk menunaikan salat.

Baca Juga: Pj Dirjen Bimas Katolik Kemenag Pastikan Tunggakan Honor Penyuluh Agama Katolik Non PNS Siap Dicairkan

Sementara itu, tatkala sedang salat, kuliah atau pengajian dan kegiatan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ucapnya.

Satu hal yang harus digaris bawahi bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushola di perkotaan yang masyarakatnya cenderung dan heterogen.

Sedangkan, pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa atau sesuai dengan kesepakatan di daerah tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x