Lebih lanjut, Kamaruddin menilai bahwa instruksi ini, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
D imana kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar karena merupakan panggilan untuk menunaikan salat.
Sementara itu, tatkala sedang salat, kuliah atau pengajian dan kegiatan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ucapnya.
Satu hal yang harus digaris bawahi bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushola di perkotaan yang masyarakatnya cenderung dan heterogen.
Sedangkan, pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa atau sesuai dengan kesepakatan di daerah tersebut.***