PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan yang diperuntukkan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam lainnya.
Program bantuan itu diberikan Kemenag dengan mengalokasikan dana sebesar Rp233 miliar untuk Pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
"Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenag_ri pada Kamis, 2 September 2021.
Pengajuan bantuan tersebut dapat disampaikan melalui tautan link https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.
Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Bantuan Kuota Internet Gratis Diperpanjang, Segera Unggah SPTJM
Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.
Nantinya program bantuan tersebut akan mencakup seperti bantuan operasional, sarana dan prasarana, intensif, dan bantuan lainnya.
Batas akhir pengajuan bantuan pada 10 September 2021.