PR BEKASI - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ubah aturan baru terkait program mitra bantuan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Aturan itu seperti yang telah tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) BUMN 05/MBU/04/2021 tentang Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui program BUMN.
Pelaku UKM nantinya dapat berkesempatan untuk menerima program pendanaan tersebut hingga Rp250 juta rupiah.
Setelah sebelumnya pada aturan lama Permen BUMN 02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permen BUMN per-09/MBU/07/2015 yang mengatur program kemitraan BUMN hanya bisa diikuti oleh Usaha Kecil, namun kini menjadi Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: Mulai 1 Juni, Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Bank BUMN Dikenakan Biaya hingga Rp5.000
Sebagimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Jumat, 28 Mei 2021 yang menjelaskan beberapa perubahan baru program kemitraan UMK dengan BUMN.
Pada kriteria lama pelaku UMK yang memiliki kekayaan bersih Rp500 juta rupiah dan memiliki wilayah kerja di BUMN, kini pada aturan barunya kriteria itu telah dihapus.
Pemilik usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kriteria lama masih tetap diaplikasikan.