Selain itu pelaku yang memiliki usaha sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan dimiliki atau dikuasai juga masih tetap diaplikasikan pada peraturan baru tersebut.
Baca Juga: Faisal Basri Ajak Boikot Bank BUMN, Ali Ngabalin: Ajakan Berbahaya, Proses Menuju Makar pada Negara
Sebelumnya pelaku yang memiliki usaha perseorangan kini diubah menjadi usaha milik perseorangan atau sekelompok orang.
Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan juga masih menjadi aturan pengaplikasian program tersebut.
Usaha Mikro dan Kecil yang jenis usahanya sejalan dengan BUMN serta telah melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan, dalam aturan baru telah dihapuskan.
Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank dalam aturan barunya kini diubah menjadi pelaku UMK yang memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan.
"Saya yakin Usaha Mikro bisa memanfaatkan peluang yang ada dengan peraturan baru mengenai Mitra Binaan BUMN ini. Secara tidak langsung, ekosistem UMKM bisa bersama-sama bergerak untuk naik kelas sehingga mampu bersaing di rantai pasok global," kata Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM.
"Saya optimis ekonomi Indonesia di tahun depan akan kembali normal. Optimisme tersebut tidak terlepas dari program vaksinasi bagi UMKM. UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang sangat penting," kata Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.***