Kemenag Buka Suara Terkait Media Asing Soroti Suara Azan: Ini Panggilan Salat dan Aturannya Masih Relevan

- 16 Oktober 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi. Kemenag buka suara soal media asing soroti suara azan, sebut panggilan salat dan aturannya masih relevan di Indonesia.
Ilustrasi. Kemenag buka suara soal media asing soroti suara azan, sebut panggilan salat dan aturannya masih relevan di Indonesia. /Pixabay

 

 

PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) RI, akhirnya buka suara terkait polemik yang ditimbulkan oleh salah satu media asing terkait dengan suara azan yang ada di Indonesia.

Kemenag pun lantas menilai bahwa aturan mengenai suara azan di Tanah Air masih relevan.

Diketahui bersama, media yang berasal dari Prancis, yakni Agency France-Presse (AFP) memberikan sindirannya terkait suara azan di Indonesia.

Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

Baca Juga: Sejumlah Siswa MTs Harapan Baru Jadi Korban Susur Sungai, Kemenag Tegaskan Harus Ada Evaluasi Menyeluruh

Dirinya pun menambahkan bahwa adzan di seluruh Tanah Air memiliki durasi yang sama sekali tak bisa dibilang lama.

"Azan adalah panggilan shalat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag pada Sabru, 16 oktober 2021.

Terkait dengan aturan yang berlaku hingga saat ini, Kemenag telah menerbitkannya dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola.

Ditambah lagi Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musholla di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Remaja di Garut Direkrut NII Diduga Lewat Pengajian, Kemenag Dampingi Korban Baiat

Aturan tersebut sejatinya tak berhenti di suara azan saja, akan tetapi termasuk di dalamnya untuk iqamah.

Serta membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musholla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah,” ujarnya.

“Saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushola di seluruh Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser 20 Oktober 2021, Begini Penjelasan Kemenag

Dengan demikian, Kamaruddin dengan tegas aturan yang ada di Indonesia terkait pengeras suara azan masih sangat relevan.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tutur Kamaruddin meyakinkan.

Lebih lanjut, Kamaruddin menilai bahwa instruksi ini, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

D imana kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar karena merupakan panggilan untuk menunaikan salat.

Baca Juga: Pj Dirjen Bimas Katolik Kemenag Pastikan Tunggakan Honor Penyuluh Agama Katolik Non PNS Siap Dicairkan

Sementara itu, tatkala sedang salat, kuliah atau pengajian dan kegiatan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ucapnya.

Satu hal yang harus digaris bawahi bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushola di perkotaan yang masyarakatnya cenderung dan heterogen.

Sedangkan, pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa atau sesuai dengan kesepakatan di daerah tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x