Terkait dengan aturan yang berlaku hingga saat ini, Kemenag telah menerbitkannya dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola.
Ditambah lagi Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musholla di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Puluhan Remaja di Garut Direkrut NII Diduga Lewat Pengajian, Kemenag Dampingi Korban Baiat
Aturan tersebut sejatinya tak berhenti di suara azan saja, akan tetapi termasuk di dalamnya untuk iqamah.
Serta membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musholla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah,” ujarnya.
“Saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushola di seluruh Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser 20 Oktober 2021, Begini Penjelasan Kemenag
Dengan demikian, Kamaruddin dengan tegas aturan yang ada di Indonesia terkait pengeras suara azan masih sangat relevan.
"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tutur Kamaruddin meyakinkan.