Kemenag: Permendikbud 30/2021 Bukan Melegalkan Zina, Justru Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

- 11 November 2021, 20:55 WIB
Potret Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof.Dr. H. Nizar Ali, M.Ag
Potret Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof.Dr. H. Nizar Ali, M.Ag /laman Kemenag.go.id

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) turut mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali menilai Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu adalah aturan yang sangat bagus.

Pasalnya, lanjut Nazar Ali, Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga: Pengakuan Penyintas Kekerasan Seksual di Kampus, Dipaksa Bilang Cinta hingga Dicium sang Dosen

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan tidak ada alasan bagi Kemenag untuk tidak mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS.

"Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," ujar Nizar Ali dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 11 November 2021.

Nizar Ali menjelaskan bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu harus dipahami secara utuh tanpa dilepaskan dari konteks.

Baca Juga: Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Kejar Otak Tindak Kekerasan Seksual dan Pencurian di Bekasi

Dirinya juga menambahkan bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021 itu memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban.

Selain itu dirinya menilai, Permendikbud ini menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sementara terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban", merupakan kesalahan persepsi.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021

Menurut Nizar Ali, pasal tersebut tidak berarti "melegalkan zina di lingkungan kampus", tetapi justru melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya.

Sebab, kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.

"Nah konteks ini, di permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," kata dia.

Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan Seksual Orang Tuanya, Anak: Biarkan Saya Mati Saja, Dokter

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kemenag agar mendukung Permendikbud PPKS tersebut.

Para rektor didorong untuk membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.

Baca Juga: Soal Dua Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Diusir Warga, Komnas PA Beri Perhatian Serius

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x