PR BEKASI - Refly Harun selaku pakar hukum tata negara mengomentari pernyataan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) merupakan hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU).
Refly Harun menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Yaqut kalau Kemenag hadiah untuk NU menurut pemahamannya itu termasuk misleading.
Akan tetapi, dikatakan Refly Harun menyatakan masih tetap dalam koridor kebebasan bagi masyarakat untuk memberikan bantahan atas pernyataan Yaqut tersebut.
"Bahkan bantahan ini tidak hanya oleh banyak orang, banyak pihak, bahkan oleh NU sendiri dibantah," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 25 Oktober 2021.
"Jadi apa yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu tidak hanya salah dari sisi fakta sejarah tetapi ya tidak sesuai dengan Pancasila," sambungnya.
Disebutnya bahwa itu tidak sesuai dengan sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Lantaran bagaimana mungkin suatu kementerian dispesialkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
"Padahal kalaupun itu iya pada awalnya, "hadiah yang semacam itu" tidak bisa dipertahankan karena bertentangan dengan bahwa negara ini untuk semuanya," ujarnya.