PR BEKASI - Baru-baru ini Ridho Rhoma dikabarkan telah bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya.
Ridho Rhoma diketahui bebas bersyarat bertepatan pada Lebaran tanggal 2 Mei 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny membenarkan kabar tersebut.
"Iya bebas bersyarat," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Selanjutnya dia menjelaskan jika pihaknya telah menyerahkan Ridho Rhoma ke Badan Pemasyarakatan atau Bpas Jakarta Timur.
Baca Juga: Mudah Buat Grup WA Baru atau Hapus Chat, Daftar Shortcut Whatsapp Web di Laptop dan PC Versi Windows
Yang kemudian Ridho Rhoma akan diserahkan ke Bpas Bogor, karena domisilinya berada di Depok.