PR BEKASI – Pada 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea menolak banding yang diajukan Seungri, mantan personel BIGBANG terkait tuduhan perjudian.
Mahkamah Agung Korea telah menetapkan hukuman yang diberikan Seungri eks BIGBANG oleh Pengadilan Tinggi Militer selama sidang bandingnya pada Januari 2022 tetap berlaku.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tersebut, Seungri akan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun, sebagaimana dilansir PikiranRakyat.Bekasi.com dari Allkpop.
Baca Juga: One Piece 1050, Kaido dan Big Mom Temukan Senjata Rahasia di Bawah Pulau Wano Kuni
Sebelumnya, pada Januari 2020, Seungri diganjar dengan sembilan tuntutan pidana.
Di antaranya adalah prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan penyerangan.
Selain itu, dia juga didakwa dengan tuduhan penghancuran bukti, pelanggaran Undang-Undang tentang sanitasi makanan, hingga transfer uang asing ilegal.
Baca Juga: Mana Kakrakter My Hero Aacademia Milikmu Berdasarkan Tipe Golongan Darah? Cek Disini
Selama persidangan pertama di Pengadilan Tinggi Militer, Seungri divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 1,15 miliar won atau sekitar 13,2 miliar rupiah.