Banding Ditolak, Seungri eks BIGBANG Tetap Mendapat Hukuman 18 Bulan Penjara

- 26 Mei 2022, 14:04 WIB
Mahkamah Agung Korea Selatan Beri Hukuman 18 bulan Penjara untuk Seungri Eks BIGBANG
Mahkamah Agung Korea Selatan Beri Hukuman 18 bulan Penjara untuk Seungri Eks BIGBANG /Instagram.com/@mikirae73

Karena keberatan dengan hasil putusan pada sidang pertama, pihak Seungri langsung mengajukan banding.

Pada sidang banding tersebut, Seungri akhirnya menang dan Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukuman penjaranya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Viral Seorang Mahasiswa Menulis 'Masih Banyak Pungli' saat Wisuda, Netizen: Mantab Berani Bicara

Pengurangan hukuman tersebut diduga karena Seungri mengakui semua tuduhan dan menunjukkan penyesalannya.

Padahal, pada persidangan pertama, mantan anggota BIGBANG tersebut membantah semua tuduhan, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Hari ini, pada 26 Mei 2022, Mahkamah Agung telah memutuskan Seungri BIGBANG akan tetap menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Baca Juga: Tutupi Kasus Kim Garam, HYBE Label Diduga Bernegoisasi dengan Korban

Seungri yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertama pada Agustus 2021 akan segera dikeluarkan.

Idol kelahiran 1990 ini akan ditahan di penjara sipil setelah keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Seungri akan menjalani masa hukuman 9 bulan di penjara sipil dan akan dibebastugaskan pada Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x