PR BEKASI - Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama seseorang kini tidak boleh hanya satu kata.
Aturan terbaru yakni harus jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Baca Juga: Banding Ditolak, Seungri eks BIGBANG Tetap Mendapat Hukuman 18 Bulan Penjara
Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu yang lalu.
Terkait hal itu salah satu nama yang terpanjang di indonesia berasal dari Karawang kembali viral.
Nama tersebut yaitu 'AKULAH CINTA DI LANGIT PRUDENCE LOVELY PRINCESS OF AWANAMP.'
Baca Juga: Siapa Cillian Murphy? Simak Biodata dan Perjalanan Kariernya dalam Industri Film
Nama tersebut merupakan nama anak ketiga dari pasangan Awan Gunawan dan Dinda Marlina, asal Karawang Jawa Barat.