Update Kasus Pemerkosaan Kris Wu, Ada Ancaman Penjara 3 hingga 10 Tahun

- 12 Juni 2022, 19:49 WIB
Kris Wu.
Kris Wu. /Instagram @kriswu

PR BEKASI - Aktris berdarah China-Kanada, Wu Yi Fan alias Kris Wu, terancam 3 hingga 10 tahun penjara.

Diketahui ia terancam hukuman tersebut berkaitan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukannya.

Kris Wu tengah diadili atas tuduhan pemerkosaan sekira 10 bulan setelah dirinya ditangkap.

Baca Juga: Keberadaan Nabila Ishma Dipertanyakan Warganet, Sang Kakak: Adik Saya Selalu Hadir di Pengajian

Seperti yang diketahui, Kris Wu ditangkap dan didakwa atas tuduhan pemerkosaan kepada seorang influencer, Du Meizhu.

Du Meizhu mengungkapkan kepada publik bahwa Kris Wu telah memperkosa dirinya.

Tidak hanya itu, Kris Wu menurutnya melakukan tindakan tersebut kepada wanita muda lainnya termasuk dua anak di bawah umur.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023: Timnas Indonesia Kalah dari Yordania, Shin Tae Yong Tetap Beri Apresiasi

Sampai saat ini pun kasus Kris Wu masih terus diselidiki. Kini ia dikabarkan terancam 3 hingga 10 tahun penjara akibat kasus tersebut.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman dari Allkpop, persidangan Kris Wu diadakan di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing.

Menurut menurut Kantor Berita Xinhua, persidangan itu digelar pada 10 Juni 2022 waktu setempat.

Baca Juga: Mengenal Sistem Bounty dalam One Piece, Nilai Harga Kebanggan Buronan Bajak Laut

Tidak hanya kasus pemerkosaan, ia juga dituduh atas tindakan tidak bermoral kelompok sehingga tuduhan ini membuat Kris Wu terancam 3 hingga 10 tahun penjara.

Persidangan ini pun dilakukan secara tertutup untuk melindungi korban dan pengadilan akan menjatuhkan hukuman dalam waktu dekat.

Di China, kejahatan pemerkosaan biasanya menghadapi hukuman antara 3 dan 10 tahun penjara.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x