Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA, dalam pemeriksaan Bareskrim Polri, Ivan Gunawan mengaku jika dirinya sebagai pihak yang mempromosikan aplikasi robot trading DNA Pro dibayar Rp1 milliar.
Ivan Gunawan juga mengakui jika dirinya dikontrak oleh Group Rudutz sebagai Brand Ambasador selama tiga bulan, diketahui bahwa grup tersebut salah satu yang ikut mengoperasikan aplikasi DNA Pro.
Belum ada perintah atau permintaan dari penyidik, Ivan berinisiatif memulangkan uang tersebut.
Dia merasa uang tersebut berasal dari tindak pidana yang merugikan banyak sekali orang.
“Sebenarnya bukan diminta untuk mengembalikan tapi saya yang punya inisiatif untuk mengembalikan,” kata Ivan Gunawan.
Baca Juga: Jadwal Tayang Ms Marvel Episode 4: Kamala Khan Terus Diburu Agen Departemen Pengendalian Kerusakan
“Jadi, saya sebelumnya tidak pernah diminta untuk mengembalikan apa pun tapi saya memang hari ini juga enggak mau menerima itu, jadi lebih baik saya kembalikan,” lanjutnya.
Bareskrim Polri juga menetapkan empat belas orang tersangka, sebelas orang diantaranya sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.
Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, serta Muhammad Asad.