Shinto Silitonga juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus Nikita Mirzani meskipun ia tidak ditahan.
"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," katanya.
Baca Juga: Pengamat Tata Kota Usulkan Citayam Fashion Week Pindah ke Sarinah
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap oleh polisi di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.
Mantan kekasih Jhon Hopkins itu ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.***