R adalah orang yang bertugas menjemput Hana di Bandara Kualanamu dan J diduga seorang muncikari di Jakarta. Sedangkan A merupakan pria yang ada di kamar bersama HH.
“Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan.
Baca Juga: NASA Ungkap Zodiak ke-13, Cek Kembali Tanggal Bintang Anda
Riko menuturkan, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***