Dua Muncikari Terlibat, Hana Hanifah Buka Suara Terkait Statusnya dalam Kasus Prostitusi Online

- 15 Juli 2020, 17:36 WIB
SELEBGRAM Hana Hanifah saat traveling di Marina Bay Singapura
SELEBGRAM Hana Hanifah saat traveling di Marina Bay Singapura /Instagram.com/@hanaaaast/.*/Instagram.com/@hanaaaast

R adalah orang yang bertugas menjemput Hana di Bandara Kualanamu dan J diduga seorang muncikari di Jakarta. Sedangkan A merupakan pria yang ada di kamar bersama HH.

“Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan.

Baca Juga: NASA Ungkap Zodiak ke-13, Cek Kembali Tanggal Bintang Anda 

Riko menuturkan, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x