Boy William Datangi Polda Jatim, Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit Agen Travel

- 22 Juli 2020, 15:58 WIB
Boy William didampingi Kanit 1 subdit cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 22 Juli 2020.
Boy William didampingi Kanit 1 subdit cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 22 Juli 2020. /Anto/Pikiran Rakyat

Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500 warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah menangkap empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x