Berdasarkan pengakuannya, RD mengedarkan obat-obatan terlarangnya itu di kawasan Purwakarta, Karawang hingga Subang.
Dengan target sasaran pembelinya, yaitu untuk para pelajar hingga kategori umum.
"Dari hasil pengembangan pelaku RD, kami juga menangkap seorang pelaku sebagai pengedarnya dengan inisial I berusia 26 tahun," lanjutnya.
Pelaku RD yang diketahui adalah seorang anak dari pedangdut Lilis Karlina ini, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Melly Goeslaw Dibentak Panitia saat Konser BLACKPINK di GBK, Ini Ungkapan Kekecewaannya di Sosmed
"Pelaku RD terancam pidana paling lambat sepuluh tahun kurungan penjara," jelas AKBP Edwar.
Namun, tak hanya di situ, setelah mengamankan satu pelaku lainnya yang berinisial I, Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.
"Kepada tersangka I terancam Pasal 114 Ayat 1, atau 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," paparnya.