PATRIOT BEKASI - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD, resmi ditangkap oleh Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
RD yang diketahui kini masih duduk di bangku SMP, telah ditahan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain yang menceritakan bahwa pelaku RD dibekuk di wilayah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta.
Dari hasil peringkusan, Sat Res Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan jenis trihexyphenidyl 200 butir, Tramadol 740 butir, hingga hexymer sebanyak 925 butir.
"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian kami menangkap dua orang pelaku yang salah satunya berinisial RD berusia 15 tahun," ungkap AKBP Edwar, dilansir dari laman PMJ News.
"Pelaku RD ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," tambahnya.
Lebih lanjut, adanya dugaan RD menjadi bandar narkoba sekaligus mengendalikan peredaran obat-obatan terlarangnya tersebut melalui satu anak buahnya.
Setelah dimintai keterangan, ternyata anak buahnya tersebut sudah berusia 26 tahun berinisial I.
Berdasarkan pengakuannya, RD mengedarkan obat-obatan terlarangnya itu di kawasan Purwakarta, Karawang hingga Subang.
Dengan target sasaran pembelinya, yaitu untuk para pelajar hingga kategori umum.
"Dari hasil pengembangan pelaku RD, kami juga menangkap seorang pelaku sebagai pengedarnya dengan inisial I berusia 26 tahun," lanjutnya.
Pelaku RD yang diketahui adalah seorang anak dari pedangdut Lilis Karlina ini, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Melly Goeslaw Dibentak Panitia saat Konser BLACKPINK di GBK, Ini Ungkapan Kekecewaannya di Sosmed
"Pelaku RD terancam pidana paling lambat sepuluh tahun kurungan penjara," jelas AKBP Edwar.
Namun, tak hanya di situ, setelah mengamankan satu pelaku lainnya yang berinisial I, Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.
"Kepada tersangka I terancam Pasal 114 Ayat 1, atau 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," paparnya.
"Dengan kurungan penjara, maksimal 15 tahun," pungkasnya.***