Geger! Anak Pedangdut Lilis Karlina Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Mengedarkan Obat Tramadol hingga Sabu

- 14 Maret 2023, 18:15 WIB
Salah seorang anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina, berinisial RD resmi diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Purwakarta beberapa waktu lalu, terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis obat-obatan hingga sabu. /Instagram/@humas_polres_purwakarta
Salah seorang anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina, berinisial RD resmi diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Purwakarta beberapa waktu lalu, terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis obat-obatan hingga sabu. /Instagram/@humas_polres_purwakarta /

PATRIOT BEKASI - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD, resmi ditangkap oleh Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.

RD yang diketahui kini masih duduk di bangku SMP, telah ditahan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain yang menceritakan bahwa pelaku RD dibekuk di wilayah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta.

Dari hasil peringkusan, Sat Res Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan jenis trihexyphenidyl 200 butir, Tramadol 740 butir, hingga hexymer sebanyak 925 butir.

Baca Juga: Jadwal One Piece 1078 Dirilis: York, Klon Penghianat yang Menembak Kepala Shaka hingga Membuat Vegapunk Syok

"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian kami menangkap dua orang pelaku yang salah satunya berinisial RD berusia 15 tahun," ungkap AKBP Edwar, dilansir dari laman PMJ News.

"Pelaku RD ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," tambahnya.

Lebih lanjut, adanya dugaan RD menjadi bandar narkoba sekaligus mengendalikan peredaran obat-obatan terlarangnya tersebut melalui satu anak buahnya.

Setelah dimintai keterangan, ternyata anak buahnya tersebut sudah berusia 26 tahun berinisial I.

Baca Juga: Prediksi Skor Man City vs RB Leipzig di Liga Champions: Kabar Pemain, Head to Head dan Starting Line Up

Berdasarkan pengakuannya, RD mengedarkan obat-obatan terlarangnya itu di kawasan Purwakarta, Karawang hingga Subang.

Dengan target sasaran pembelinya, yaitu untuk para pelajar hingga kategori umum.

"Dari hasil pengembangan pelaku RD, kami juga menangkap seorang pelaku sebagai pengedarnya dengan inisial I berusia 26 tahun," lanjutnya.

Pelaku RD yang diketahui adalah seorang anak dari pedangdut Lilis Karlina ini, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Melly Goeslaw Dibentak Panitia saat Konser BLACKPINK di GBK, Ini Ungkapan Kekecewaannya di Sosmed

"Pelaku RD terancam pidana paling lambat sepuluh tahun kurungan penjara," jelas AKBP Edwar.

Namun, tak hanya di situ, setelah mengamankan satu pelaku lainnya yang berinisial I, Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.

"Kepada tersangka I terancam Pasal 114 Ayat 1, atau 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," paparnya.

"Dengan kurungan penjara, maksimal 15 tahun," pungkasnya.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x