"Sampai 45 pertanyaan, tapi butir pertanyaannya sampai e. Saya pegel (lelah) sih. Buat saya ini enggak enak, capek," ucap dia.
Diketahui, pemeriksaan kepada Anji dilakukan lantaran adanya laporan dari Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia, Muannas Aladid ke Polda Metro Jaya pada Senin 3 Agustus 2020.
Adapun alasan Muannas Alaidid melaporkan Anji ke Polda Metro Jaya, kata dia, informasi yang diunggah di kanal YouTube Duniamanji.
"Kami menilai video tersebut terindikasikan memuat informasi bohong perihal penemuan obat COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Diperkenalkan Liverpool, Kostas Tsimikas Jadi Pemain Kedua Yunani yang Perkuat The Reds
Laporan yang dilakukan Muannas Alaidid itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VIII/Yan2.5/2020 Polda Metro Jaya tertanggal Senin 3 Agustus, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI.***