Miliki Butiran Xanax Ilegal, Vanessa Angel Didakwa Langgar UU Psikotropika oleh JPU

- 31 Agustus 2020, 21:39 WIB
Artis Vanessa Angel didakwa UU Psikotropika.
Artis Vanessa Angel didakwa UU Psikotropika. /PMJ News

PR BEKASI - Artis Vanessa Angel telah selesai menjalani sidang perdana usai terlibat dalam kasus narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanessa Angel melanggar UU Psikotropika. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 31 Agustus 2020.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap JPU.

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Disdik Jabar Pinjamkan Tablet ke 38.323 Siswa SMA 

JPU melanjutkan, cara Vanessa Angel mendapatkan pil psikotropika melanggar ketentuan hukum.

“Penyerahan psikotropika oleh apotek didasarkan resep dokter dan bila mendapatkan obat dengan resep maka resep akan ditahan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem,” kata JPU menegaskan yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

“Akan tetapi kenyataannya resep masih di terdakwa sehingga kepemilikan 20 butir Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara, Vanessa Angel juga sudah mengakui bahwa dirinya menyimpan pil psikotropika jenis Xanax untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga: Masih Perlu Urus Berkas, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x