Masih Perlu Urus Berkas, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

- 31 Agustus 2020, 21:27 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. /Antara

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) yang merupakan tersangka pada tindakan pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

“Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020,” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 31 Agustus 2020.

Saat ini, Rachmat Yasin yang telah dinyatakan sebagai tersangka tersebut dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Viral Video Diduga Tri Rismaharini Dibaptis Rohaniawan, Humas Pemkot Surabaya: Bukan, Hanya Didoakan 

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara,” ucap Ali Fikri.

Dikabarkan bahwa untuk kasus suap, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) sebesar Rp8,93 triliun.

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 20013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Disdik Jabar Pinjamkan Tablet ke 38.323 Siswa SMA 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x